Ntvnews.id, Manokwari - Polisi menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap AGT, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Polresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan di Manokwari, Rabu, 12 November 2025, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan barang bukti menunjukkan tindakan tersangka memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka sudah merencanakan perampokan di rumah korban sejak Minggu 9 November 2025, dan melancarkan aksinya pada Senin 11 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIT,” ujar Ongky.
Menurut penyidik, niat jahat tersangka muncul setelah ia menghabiskan upah kerja renovasi rumah sebesar Rp3,3 juta untuk judi online. Uang tersebut merupakan hasil kerjanya sebagai buruh bangunan di kawasan Reremi Puncak.
Baca Juga: VIDEO: Tampang Pembunuh Sadis, Korban Wanita Terpotong-potong di Manokwari
Tersangka kemudian memilih rumah korban yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi renovasi karena sebelumnya pernah bekerja di sana memasang keramik dapur selama lebih dari seminggu.
“Pelaku sudah hafal kondisi rumah dan lingkungan sekitar karena pernah bekerja di sana,” kata Ongky.
Dengan berpura-pura menanyakan kondisi keramik yang dikabarkan rusak, pelaku datang ke rumah korban. Karena sudah mengenalnya, korban mempersilakan tersangka masuk untuk melihat bagian dapur.
“Begitu masuk, tersangka langsung mengancam korban agar menyerahkan uang Rp1 juta sambil menodongkan pisau,” jelas Ongky.
Korban yang berteriak kemudian didorong hingga terjatuh. Saat korban tersadar dan berusaha melawan, pelaku menusuk bagian depan tubuh korban sebanyak tiga kali sambil membekap mulutnya hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Istri Pegawai Pajak di Manokwari Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap Polisi
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membersihkan darah, memasukkan jasad korban ke dalam boks plastik, lalu menggunakan ponsel korban untuk memesan mobil pikap. Ia membawa tubuh korban bersama sejumlah barang berharga seperti laptop, kamera, jam tangan, dan dompet ke rumah yang sedang ia renovasi.
“Ada dua lokasi kejadian. TKP pertama di rumah korban, dan TKP kedua di rumah yang direnovasi. Di lokasi kedua, jasad korban dimutilasi dan dibuang ke septic tank,” ujar Ongky.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengungkapkan, tersangka sempat menggunakan akun Instagram milik korban untuk meminta uang tebusan Rp10 juta kepada suami korban.
Aksi itu terungkap setelah suami korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIT, setelah korban tak kunjung dapat dihubungi.
“Tersangka sempat meminta uang tebusan, tapi tidak dikirim,” ujar Agung.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dan menelusuri rekam jejak kejahatan tersangka.
“Kami dalami apakah pelaku pernah melakukan tindak kriminal serupa di tempat lain,” tambah Agung.
(Sumber: Antara)
Kepolisian Resor Kota Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap istri salah satu pegawai KPP Pratama Manokwari di Manokwari, Papua Barat, Rabu 12 November 2025. ANTARA/Fransiskus Salu Weking (Antara)