Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berprasangka buruk atas laporan dugaan ijazah palsu yang diajukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi kepada Bareskrim Polri. Ia memilih untuk tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan potensi manuver politik.
Arsul menyampaikan bahwa ia tidak ingin menganggap laporan itu sebagai upaya untuk menyingkirkannya dari jabatan hakim konstitusi, sebagaimana pernah terjadi pada Aswanto, hakim konstitusi usulan DPR yang diberhentikan pada 2022.
“Saya tidak boleh suuzan ya bahwa ini dari skenario 'meng-Aswanto-kan' Pak Arsul Sani, saya tidak boleh suudzon seperti itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Ia menegaskan bahwa jabatan apa pun merupakan amanah yang pasti memiliki batas waktu. Karena itu, ia tidak berniat mempertahankan posisinya secara berlebihan. Untuk menanggapi tuduhan ijazah palsu, Arsul langsung menunjukkan dokumen kelulusan doktoralnya yang diterbitkan Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia.
Baca Juga: Arsul Sani Tampilkan Ijazah Asli Setelah Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Arsul menjelaskan bahwa dirinya mulai menempuh pendidikan doktoral pada 2011 di Glasgow Caledonian University, Inggris. Namun, studinya tidak rampung karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI. Ia kemudian melanjutkan program doktoral di Warsawa pada Agustus 2020. Setelah melakukan penelitian dan menyelesaikan disertasi yang kemudian dibukukan, ia dinyatakan lulus pada Juni 2022.
Prosesi wisuda digelar di Warsawa pada Maret 2023, di mana ia menerima ijazahnya secara langsung.
Selain ijazah asli, Arsul juga menunjukkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta dokumentasi foto wisuda yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Baca Juga: Ijazahnya Dituding Palsu, Hakim MK Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sebelumnya melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat, 14 November 2025, terkait dugaan ijazah doktoral palsu. Laporan tersebut merujuk pada pemberitaan mengenai penyelidikan komisi pemberantasan korupsi Polandia terkait legalitas kampus tempat Arsul menempuh studi S-3.
Menanggapi hal tersebut, Arsul membenarkan bahwa kampus tersebut memang pernah tersandung kasus korupsi sekitar satu setengah tahun setelah ia menyelesaikan studinya.
“Itu rektornya ditahan oleh komisi antikorupsi Polandia, ya, dengan tuduhan, karena ini komisi antikorupsi, menyuap pejabat Kementerian Pendidikan Polandia untuk mendapatkan izin, yang saya pahami, ya, program eksekutif MBA,” kata Arsul.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru kasus itu.
“Saya tidak tahu kemudian perkembangan kasus itu apa karena ada di Polandia. Kalau saya Googling saja medianya, bahasanya Polandia, tidak paham juga kita,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) menjawab tudingan ijazah palsu dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)