Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan dirinya tidak akan melaporkan balik pihak yang menuduhnya memiliki ijazah doktoral palsu.
Arsul menjelaskan, sebagai bagian dari lembaga negara, ia tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan seseorang atas delik pencemaran nama baik, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
“Enggak, saya enggak, kalau MK kan enggak bisa. MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik,” ujarnya dalam konferensi pers di MK, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Ia menekankan bahwa putusan MK tidak boleh dilanggar, dan melaporkan balik pihak yang menuduhnya bukanlah tindakan yang pantas.
“Itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian karena itu MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan. Saya kira enggak, saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu,” katanya.
Baca Juga: Arsul Sani Tampilkan Ijazah Asli Setelah Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Sebelumnya, pada Jumat, 15 November 2025, Arsul dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
Dalam konferensi pers tersebut, Arsul menanggapi tudingan dengan memperlihatkan dokumen ijazah doktoral yang diperolehnya dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia.
Ia menjelaskan memulai studi doktoralnya pada 2011 di Glasgow Caledonian University, Inggris, namun tidak menyelesaikannya karena kesibukan sebagai anggota DPR RI. Arsul kemudian melanjutkan studinya di Warsawa pada Agustus 2020 dan lulus pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasinya, yang kemudian dibukukan.
Baca Juga: Ijazahnya Dituding Palsu, Hakim MK Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim
Arsul menerima ijazah secara langsung pada prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023. Selain itu, ia juga memperlihatkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisuda yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Dalam kesempatan tersebut, Arsul juga menegaskan tidak ingin berprasangka buruk terkait kemungkinan adanya intrik politik di balik laporan dugaan ijazah palsu itu. Ia menekankan bahwa laporan tersebut tidak bisa otomatis dianggap sebagai upaya untuk memberhentikannya dari kursi hakim konstitusi, seperti yang terjadi pada Aswanto, hakim konstitusi usulan DPR yang dicopot oleh DPR pada 2022.
"Saya tidak boleh suudzonan ya bahwa ini dari skenario 'meng-Aswanto-kan' Pak Arsul Sani, saya tidak boleh suuzan seperti itu," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) menjawab tudingan ijazah palsu dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 17 November 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)