Danyon 834/WM Akui Baru Tahu Penganiayaan Jelang Prada Lucky Meninggal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 19:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pemeriksaan saksi atas seorang terdakwa yakni Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A (atasan langsung Prada Lucky) di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Senin. 17 November 2025. ANTARA/Anwar Maga. Sidang pemeriksaan saksi atas seorang terdakwa yakni Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A (atasan langsung Prada Lucky) di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Senin. 17 November 2025. ANTARA/Anwar Maga. (Antara)

Ntvnews.id, Kupang - Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo menjelang korban dinyatakan meninggal dunia. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 17 November 2025.

Sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, yang merupakan Komandan Kompi A sekaligus atasan langsung Prada Lucky, dipimpin Mayor Chk Subiyanto dan didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu serta Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Dari pihak Oditur Militer hadir Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto, sedangkan tim kuasa hukum terdakwa terdiri atas Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Dalam persidangan, Oditur Militer menanyakan keberadaan Letkol Handinata saat insiden kekerasan terjadi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita. Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya berada di Sowa, Kabupaten Ngada, untuk suatu urusan pada hari libur, dan baru kembali ke Markas Yonif TP 834/WM di Nagakeo sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga: Terkuak: Prada Lucky Dianiaya sampai Tewas, Dipaksa Ngaku LGBT oleh Atasan

Letkol Handinata menyebut bahwa pada hari itu tidak ada laporan terkait insiden dari bawahannya.

"Seharusnya ada, tapi tidak ada laporan," ujarnya ketika ditanya soal laporan perkembangan markas selama ia tidak berada di lokasi.

Ia melanjutkan bahwa dirinya juga tidak menerima laporan saat Jam Komandan (Jamdan) pada 30 Juli 2025 malam, baik saat pengarahan kepada seluruh personel maupun saat sesi lanjutan bersama para perwira.

Keesokan harinya, 31 Juli, ia berangkat ke Pusdiklat Batujajar di Bandung Barat untuk kegiatan kedinasan hingga akhirnya kembali ke Nagakeo pada 13 Agustus 2025.

Letkol Handinata mengatakan bahwa ia baru mengetahui kondisi Prada Lucky saat berada di Batujajar.

Baca Juga: TNI AD Selidiki Peran 20 Prajurit dalam Kasus Kematian Prada Lucky

"Tanggal 3 Agustus saya baca di grup perwira bahwa Prada Lucky masuk Puskesmas untuk perawatan medis. Saya tanya Lettu Rahmat, katanya Prada Lucky susah makan, makan pilih-pilih," ungkapnya.

Sidang pemeriksaan saksi atas seorang terdakwa yakni Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A (atasan langsung Prada Lucky) di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Senin, 17 November 2025. ANTARA/Anwar Maga <b>(Antara)</b> Sidang pemeriksaan saksi atas seorang terdakwa yakni Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A (atasan langsung Prada Lucky) di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Senin, 17 November 2025. ANTARA/Anwar Maga (Antara)

Ia menambahkan bahwa pada 5 Agustus sekitar pukul 04.00 Wita, dokter batalyon mengabarkan Prada Lucky masuk ICU dan membutuhkan ventilator.

"Juga dilaporkan secara tertulis ada gejala trauma thorax, trauma tumpul, dan saat itu saya simpulkan ada tindak kekerasan," ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, ia mengaku langsung memerintahkan langkah cepat untuk menolong Prada Lucky sekaligus mengusut pelaku penganiayaan.

"Saya perintahkan bagaimana caranya sembuh. Saya langsung lapor Danbrigif dan Asintel Kodam. Saya juga hubungi tertua di batalyon. Cari tahu siapa yang mukul. Jangan sampai ada yang tak ngaku. Saya juga hubungi Lettu Faisal, tanya mengapa ada pemukulan," jelasnya.

Baca Juga: Ayah Prada Lucky Diduga Langgar Disiplin Gegara Tak Percaya Pengadilan Militer

Terkait kabar kematian Prada Lucky, Letkol Handinata mengatakan menerima laporan dari dokter batalyon.

"Dengar kabar Prada Lucky meninggal saat tanggal 6 atau 7 Agustus sekitar jam 11.00. Yang laporkan yakni dokter batalyon. Berapa lama kemudian Lettu Faisal melaporkan hal yang sama. Langkah yang saya lakukan, perintahkan Lettu Rahmat bantu semua proses sampai pemakaman," katanya.

Kasus kematian Prada Lucky sudah disidangkan sejak 27 Oktober 2025 dan hingga kini 22 terdakwa telah dihadirkan. Seluruh terdakwa merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo. Mereka diduga menganiaya Prada Lucky hingga menyebabkan korban meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.

Pihak keluarga berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan dari dinas TNI.

(Sumber: Antara) 

x|close