Peneliti BRIN: Puntung Rokok Layak Ditetapkan Sebagai Limbah B3

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 21:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Siswa SD Negeri 3 Sanur menunjukkan sampah putung rokok saat rangkaian acara Gerakan Bersama Anak Anti Asap Rokok (GEBRAAAK) di kawasan Pantai Mertasari, Denpasar, Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa. Ilustrasi: Siswa SD Negeri 3 Sanur menunjukkan sampah putung rokok saat rangkaian acara Gerakan Bersama Anak Anti Asap Rokok (GEBRAAAK) di kawasan Pantai Mertasari, Denpasar, Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova menegaskan bahwa puntung rokok selayaknya dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena dapat melepaskan mikroplastik dan membawa berbagai polutan berbahaya.

"Kalau saya pribadi ini masuk ke limbah berbahaya dan ini memang harus digarisbahi, harusnya masuk ke dalam B3 karena mengandung nikotin, PAH, logam berat, dan kalau misalnya terlepas, kalau mau dimanfaatkan, tidak memenuhi standar lingkungan. Ini akan justru lebih berbahaya," ujar Peneliti Pusat Riset Oseanografi BRIN Reza Cordova dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Ia menjelaskan filter rokok berbahan selulosa asetat akan terurai menjadi fiber mikroplastik ketika dibuang sembarangan. Paparan panas dalam waktu lama membuat partikel tersebut terlepas ke lingkungan, lalu menyerap polutan seperti logam berat. Mikroplastik yang terlepas kemudian bisa menyebar dan berpotensi masuk ke rantai makanan, termasuk makanan yang dikonsumsi manusia.

Terkait pemanfaatan limbah puntung rokok, Reza mengingatkan bahwa inovasi pengolahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menoleransi kebiasaan membuang puntung sembarangan. Menurutnya, pemanfaatan hanya bisa dilakukan dalam sistem tertutup dan terkontrol dengan rantai pengumpulan yang baik.

Baca Juga: Jakarta Jadi Pelopor Skema EPR untuk Limbah Kaleng B3

"Pemanfaatan puntung rokok itu sendiri bisa dilakukan di sistem tertutup, terkontrol. Dengan catatan kita bisa memanfaatkan ini kalau ada rantai pengumpulan yang baik. Jadi walaupun kita punya sudah berbagai macam inovasi, ini bukan jadi pembenaran untuk perilaku buruk. Melainkan jadi pilihan terakhir," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rantai pengumpulan tersebut merupakan bagian dari konsep Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR), yakni kewajiban produsen untuk mengelola sampah dari produk yang mereka hasilkan.

Pada kesempatan yang sama, Effie Herdi selaku Campaign Strategis Lentera Anak mengungkapkan hasil audit brand sampah rokok di kawasan Jabodetabek. Audit terhadap 18.062 unit sampah rokok tersebut menunjukkan dominasi enam produsen besar.

Baca Juga: Limbah Bekas Batu Bara Kini Bisa Dipakai untuk Pertanian, Diperkenalkan PLN

Audit yang dilaksanakan pada April–Mei 2025 di area seluas 67.204 meter persegi itu menemukan rata-rata empat puntung rokok per meter persegi di ruang publik. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas produsen besar belum maksimal menjalankan tanggung jawab EPR terkait pengelolaan puntung rokok.

"Puntung rokok bukan sisa kecil yang tidak berarti, melainkan limbah beracun yang mengandung logam berat, nikotin, mikroplastik yang mengancam ekosistem dan kesehatan manusia. Industri selama ini bebas dari kewajiban pengelolaan limbah sementara beban sosial dan lingkungan ditanggung masyarakat dan pemerintah," ujar Effie.

Ia pun mendorong pemerintah memastikan implementasi aturan yang mengharuskan industri mengambil peran penuh dalam pengelolaan limbah produk mereka.

(Sumber: Antara) 

x|close