Ntvnews.id, Jakarta - Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi terkait dugaan perundungan terhadap siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13).
"Enam saksi yang pasti, yang mengetahui tentang kejadian tersebut," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Victor menjelaskan bahwa keterangan para saksi masih didalami untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi di sekolah.
"Sampai saat ini, kita masih menyelidiki kasus ini, sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait, baik dari UPTD PPA, kemarin juga KPAI sudah turun untuk melaksanakan asistensi," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban dan bertemu dengan orang tua korban saat MH masih dirawat.
Baca Juga: Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Dibully, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan di Sekolah
"Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat, pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi," tutur Victor.
MH diketahui meninggal dunia pada Minggu, 16 November 2025, setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan perundungan di SMPN 19 Tangsel diproses secara hukum.
"Hari ini, kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," ungkap Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, di Tangerang, Selasa, 11 November 2025.
Menurut Diyah, dugaan perundungan di SMPN 19 Tangsel mengandung unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius dan trauma berat. Oleh karena itu, KPAI mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas.
Baca Juga: Viral Perundungan Siswi SMPN 19 Depok Disiarkan Langsung di TikTok, Publik Geram
"Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," imbuh Diyah.
Meskipun pelaku berstatus anak di bawah umur, Diyah menegaskan bahwa proses hukum tetap bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Pasal 59A atau peradilan pidana anak.
"Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," ucapnya.
KPAI juga mendesak pemerintah untuk segera merespon kasus perundungan anak di sekolah. "Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," tegas Diyah.
(Sumber: Antara)
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang. ANTARA/Azmi Samsul M. (Antara)