Menkum: Presiden Prabowo Setuju RUU KUHAP Disahkan Jadi UU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 12:33
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang.

RUU KUHAP telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Menurut Supratman, RUU ini memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP awalnya menjadi tonggak kemandirian hukum Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Dasco Sebut RUU KUHAP Baru Akan Diputuskan di Masa Sidang Selanjutnya

Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," tambah Supratman.

Baca Juga: Wamenkum Eddy: Kalau RUU KUHAP Tak Segera Disahkan, Semua Tahanan Bisa Dibebaskan

Dengan pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia lebih responsif terhadap tantangan zaman, adil bagi warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, seluruh anggota DPR menyetujui RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Persetujuan ini diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan dukungannya terhadap RUU yang telah dibahas Komisi III DPR RI.

(Sumber: Antara) 

x|close