Airlangga: IKN Tetap Dibangun Sesuai Rencana Meski HGU Dibatalkan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2025, 18:11
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 19 November 2025. ANTARA/Luqman Hakim Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 19 November 2025. ANTARA/Luqman Hakim (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang di kawasan tersebut.

“Kalau IKN tetap berjalan sesuai perencanaan,” kata Airlangga di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Terkait dampak putusan MK terhadap keberlanjutan investasi, Airlangga mengatakan pemerintah masih akan menelaah implikasinya. Ia menegaskan pemerintah tetap mendorong arus investasi sebagai bagian dari strategi pembangunan IKN.

“Investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” ujarnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Kesiapan RI Perkuat Kerja Sama-Dorong Transformasi Perdagangan Digital di FMM Perdana

Sebelumnya, MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang memungkinkan penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB serta hak pakai. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito terhadap Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

MK menyatakan pengaturan jangka waktu berlapis tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, pengaturan hak atas tanah di IKN kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

 

(Sumber : Antara)

x|close