Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan dalam dua tahap pada November 2025.
"Pada 12 November telah dilaksanakan tahap dua untuk tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Pelimpahan lanjutan dilakukan pada 19 November 2025 untuk tersangka Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Baca Juga: ASN Kemenaker Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
Pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka tersebut yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka, sepanjang 2019–2024 pada masa kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah, diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Apabila dokumen itu tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja maupun izin tinggal akan tertunda dan tenaga kerja asing dapat dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga pemohon terdesak memberikan uang kepada para tersangka.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Direktur PPTKA Kemenaker Era Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Selain itu, KPK menyebut dugaan praktik serupa telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap: kloter pertama pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Pada 29 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
(Sumber: Antara)
Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono (tengah), Haryanto (kiri), dan Wisnu Pramono (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 November 2025. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto, dan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. (Antara)