"MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," kata dia.
Polda Metro Jaya masih mencari tahu motif dugaan penganiayaan terhadap wartawan, usai sidang vonis SYL itu.
"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan wartawan ini, dilaporkan oleh korban yang bernama Bodhiya Vimala. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.