Penampakan Uang Cash Rp32 Miliar di Mabes Polri Hasil Penipuan Modus Email Palsu

NTVNews - 7 Mei 2024, 16:22
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penampakan uang Rp32 miliar hasil kejahatan penipuan email. Penampakan uang Rp32 miliar hasil kejahatan penipuan email.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan modus manipulasi data email atau bisnis email compromised. Kerugian akibat tindak pidana ini mencapai Rp 32 miliar.

Barang bukti uang tunai puluhan miliar itu disertakan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Uang tersebut berpecahan Rp100 ribuan.

Uang dimasukkan ke dalam plastik dan disusun bertumpuk-tumpuk. Susunan uang Rp32 miliar itu nyaris setinggi pinggang orang dewasa. Selain ditumpuk, uang juga diletakkan di atas meja.

Sebagian uang sempat diangkat ke atas oleh para polisi yang memimpin jumpa pers.

Diketahui, kasus ini melibatkan warga negara asing dari Nigeria. Korban adalah salah satu perusahaan di Singapura. Mulanya kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri. Usai penyelidikan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan.

"Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Tersangka antara lain CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, serta I. Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria. Adapun modus pelaku, yakni memalsukan alamat email perusahaan guna mendapatkan transferan dana.

Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka lalu berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi pun dilakukan, sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.

"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya, kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia," papar Himawan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar," sambungnya.

Himawan memaparkan, CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I guna membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan. Di samping lima pelaku, ada seorang WN Nigeria lain yakni S, yang masih diburu. Ia berperan melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Halaman
x|close