Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria disekap dan disiksa selama berbulan-bulan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Walau demikian, persoalan tersebut masih terus berlanjut. Giliran korban MRRP yang dilaporkan balik oleh pelaku penyekapan dan penganiayaan.
"Jadi dalam kasus ini, saling melapor satu dengan yang lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (16/7/2024).
Korban MRRP, dilaporkan balik terkait kasus penipuan dan penggelapan. MRRP sendiri diketahui disekap dan dianiaya lantaran dianggap wanprestasi oleh pelaku.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan bertindak secara profesional, proporsional dalam menangani kedua kasus. Polisi akan menindaklanjuti kedua laporan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi siapa yang bersalah akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Nicolas mengungkapkan perkembangan kasus penyekapan dan penganiayaan MRRP. Korban mengakui dianiaya pelaku, hingga diminta menjual ginjalnya.
"Dari hasil keterangan korban bahwa ia mengalami penyiksaan dan sundutan rokok di badannya oleh para terlapor dan juga bahkan korban diminta membayar utang kepada terlapor dengan menjual ginjalnya," kata dia.