KPU Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2024, 19:43
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
PU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 PU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta gelar Advokasi Hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 di Jakarta pada Senin, 15 Juli 2024.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan.

PU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 <b>(Istimewa)</b> PU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 (Istimewa)

"Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir," kata Wahyu.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Soal Kebusukan KPU

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang. 

"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan" katanya.

Halaman
x|close