Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan rupanya anggota Polri. Mereka berjumlah enam orang dengan pangkat mulai dari bripda hingga brigadir.
Para polisi muda itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP.
"(Pasal tentang) Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025 malam.
Para polisi itu antara lain Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda DN, dan Bripda AM. Mereka sehari-hari berdinas di Mabes Polri.
"(Para tersangka) Bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri," ucap Trunoyudo.
Selain itu, keenam polisi terancam dipecat dari Polri. Sidang kode etik terhadap mereka akan segera digelar Polri.
Konferensi pers Polri terkait kasus tewasnya matel di Kalibata. (NTVNews.id)