Polisi Diduga Salah Tangkap, Siswi SMA di Blora Trauma Usai Dituduh Buang Bayi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2025, 13:24
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Bayi Ilustrasi Bayi (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Nasib pilu menimpa RF (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Remaja putri itu dituding sebagai pelaku pembuangan bayi oleh aparat kepolisian setempat. Tuduhan tersebut kini diprotes keras oleh RF dan keluarganya, lantaran dinilai tidak berdasar dan dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai anak di bawah umur, RF justru mengalami pemeriksaan paksa yang meninggalkan trauma mendalam. Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, menegaskan bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi akibat dugaan salah penegakan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Jepon.

Menurut Bangkit, tindakan kepolisian bermula dari laporan sepihak warga yang langsung dipercaya tanpa verifikasi mendalam. Atas dasar informasi tersebut, polisi mendatangi rumah RF dan melakukan pemeriksaan fisik tanpa surat resmi serta tanpa pendampingan yang layak bagi anak.

"Jadi polisi ada informasi dari warga bahwa RF itulah pelaku buang bayi. Nah, dari sumber itu langsung dilakukan pengecekan tanpa prosedur. Korban ketika diperiksa seharusnya di rumah sakit. Penyidik yang melakukan harus memiliki lisensi dan spesialis penanganan anak atau sistem peradilan pidana mengenai anak karena korban masih berusia 16 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Netizen Ramai-ramai Dukung Polisi yang Tewaskan Matel: Pahlawan dan Pemberani

Fakta medis justru membantah tudingan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di RSUD Blora, RF dinyatakan tidak pernah hamil maupun melakukan hubungan seksual. Meski demikian, polisi disebut telah lebih dulu melakukan pemeriksaan invasif terhadap tubuh korban di rumahnya.

Ibu korban, L, mengisahkan kejadian itu dengan suara bergetar. Ia menyebut aparat datang bersama dua bidan desa, kepala dusun, dan kepala desa dengan dalih pemeriksaan kesehatan. Sebagai warga desa, ia mengaku tidak banyak bertanya dan tidak menerima surat apa pun terkait tindakan tersebut.

"Saya izinkan anak saya diperiksa di kamar. Namun, perasaan saya tidak enak lalu menyusul masuk ke kamar. Di situlah saya melihat baju anak saya dan celana itu dilepas," terangnya.

Atas perintah polisi, bidan desa melakukan pemeriksaan dengan cara memasukkan alat ke bagian intim korban serta meremas payudara RF untuk memastikan apakah ia pernah melahirkan. Hasilnya, tuduhan polisi terbukti keliru. Namun setelah pemeriksaan itu, aparat pergi tanpa memberikan penjelasan apa pun.

Baca Juga: Thailand Abaikan Klaim Trump soal Gencatan Senjata, Anutin Tetap Bombardir Kamboja

"Jujur saya masih kaget mengingat kejadian itu. Barangnya (bagian intim korban), perut diperiksa. Selepas itu, mereka pergi tanpa menjelaskan apapun,” ujarnya.

Peristiwa tersebut membuat RF terpukul secara psikis. Pada Kamis, 11 Desember 2025, ia tampak tertunduk lesu saat keluar dari ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, didampingi sang ibu dan kuasa hukum. Saat ini, RF diketahui hanya seorang pelajar yang tengah menempuh pendidikan di bangku SMA.

Bangkit menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidpropam Polda Jateng atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Betul, saya laporkan dua instansi ini ke Propam berupa penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power," ungkapnya. 

Ia menekankan, kliennya tidak pernah dipanggil sebagai saksi ataupun diperiksa secara resmi sebelum dilakukan tindakan yang merendahkan martabat korban.

"Korban dituduh melakukan pembuangan bayi, padahal secara pembuktian medis tidak pernah hamil dan dia masih virgin. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis kami di RSUD Blora," kata dia.

Selain itu, keluarga RF mengaku beberapa kali diajak berdamai dan bahkan ditawari uang dalam amplop tebal oleh pejabat setempat. Namun tawaran tersebut tegas ditolak.

Baca Juga: Karateka Lemkari Persembahkan Medali Perunggu untuk Indonesia di SEA Games 2025

"Iya, keluarga korban hendak diberi uang di dalam amplop yang cukup tebal, tapi keluarga menolak karena ingin mendapatkan kepastian hukum. Dalam proses itu, seolah-olah ada indikasi sudahlah ini diterima selesai. Cuma korban kebetulan tidak mau karena takut dia butuh kejelasan," paparnya.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Jawa Tengah telah mengirimkan tim Paminal ke Polres Blora. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

"Kami kirim tim Paminal ke Polres Blora untuk menindaklanjuti laporan itu. Kalau ada temuan pelanggaran prosedur itu nantinya bisa disanksi sidang disiplin. Sementara pelanggaran norma perilaku berupa sidang kode etik,” jelas Artanto.

Kini, keluarga RF hanya berharap keadilan ditegakkan dan hak pemulihan korban benar-benar dipenuhi, agar peristiwa serupa tidak kembali menimpa anak-anak lain.

x|close