KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Sofyam Franyata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2025, 15:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Hari Pahlawan sebagai momentum untuk menyalakan kembali semangat perjuangan para pendahulu bangsa. (HO-Pemprov Riau) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Hari Pahlawan sebagai momentum untuk menyalakan kembali semangat perjuangan para pendahulu bangsa. (HO-Pemprov Riau) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), sebagai bagian dari proses penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. 

Menurut Budi, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid selaku Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Kasus Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran Usai Geledah Dinas PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi ta <b>(Antara)</b> Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi ta (Antara)

Sehari berselang, tepatnya pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT. Namun demikian, lembaga antirasuah saat itu belum menyampaikan rincian identitas maupun peran para tersangka kepada publik.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

 

(Sumber : Antara)

TERKINI

Istana Pastikan Ada Kejutan untuk Perayaan HUT ke-81 RI

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 13:31 WIB

21.800 Rumah di Kumamoto Jepang Dilaporkan Rusak Akibat Gempa

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:27 WIB

Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Kolombia Aman Usai Gempa M7,4

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:21 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:09 WIB

KPK Pertimbangkan Panggil Kembali Ridwan Kamil Kasus BJB

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 12:58 WIB

Overstay 3.073 Hari, WN Nigeria Jadi Tersangka Imigrasi

Metro Selasa, 11 Agu 2026 | 12:51 WIB

Update Gempa M7,4 di Kolombia: Korban Tewas 111 Orang

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 12:51 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close