Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk korban.
Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana penjaranya paling lama 4 tahun atau 12 tahun," tandas Ade Ary.