Cium Pipi-Peluk Perempuan Disabilitas, Driver Taksi Online Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jul 2024, 00:05
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto sopir taksi online pelaku pelecehan penumpang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto sopir taksi online pelaku pelecehan penumpang.

Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk korban.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidana penjaranya paling lama 4 tahun atau 12 tahun," tandas Ade Ary.

Halaman
x|close