Dakwaan Jaksa: Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 14:42
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakart Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakart (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan penerimaan dana oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan.

Jaksa menyebut Nadiem menerima Rp 809 miliar, sementara kerugian negara akibat pengadaan tersebut mencapai Rp 2,1 triliun.

Dugaan tersebut disampaikan dalam surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan di RS

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady yang menegaskan adanya alira dana yang disebut untuk memperkaya Nadiem Makarim.

Jaksa menjelaskan kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar. Pengadaan tersebut juga disebut memperkaya pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Sri Wahyuningsih bersama Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini buron.

Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditunda

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM pada 2020–2022 dilakukan tanpa perencanaan, evaluasi harga, dan survei yang memadai sehingga perangkat tidak dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran, khususnya di daerah 3T.

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.

Nadiem juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan dakwaannya ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dijadwalkan digelar pekan depan.

x|close