3 Terdakwa Korupsi Kasus Chromebook Rugikan Negara hingga Rp2,18 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 16:49
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022 didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riady saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Jaksa penuntut umum merinci kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Baca Juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan melawan hukum itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukum tersebut antara lain berupa pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar berbagai prinsip pengadaan.

Selain itu, Nadiem melalui Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan diduga menyusun kajian serta analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi dalam program digitalisasi pendidikan yang diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa: Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook

"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," kata jaksa penuntut umum.

Jaksa juga menyebutkan bahwa para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist diduga menyusun harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020 tanpa didukung survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tersebut kemudian dijadikan acuan dalam pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Selain itu, para terdakwa juga diduga terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa evaluasi harga pelaksanaan pengadaan serta tanpa dukungan referensi harga yang memadai.

(Sumber: Antara) 

x|close