Ntvnews.id, Tokyo - Jaksa Jepang menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Tetsuya Yamagami, pria yang diduga menembak mati mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada tahun 2022, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut laporan Xinhua, proses persidangan di Pengadilan Distrik Nara telah selesai, dan pengadilan dijadwalkan membacakan putusan pada Januari 2026.
Shinzo Abe tewas tertembak pada 8 Juli 2022 saat menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara, dalam rangka mendukung kandidat dari Partai Demokrat Liberal untuk pemilihan anggota Dewan Penasihat Jepang. Yamagami ditangkap di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Ngaku Bersalah di Sidang Perdana
Dalam persidangan sebelumnya, Yamagami mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh dendam terhadap Gereja Unifikasi, yang diyakini memiliki hubungan dekat dengan Abe serta beberapa politisi Jepang lainnya.
Yamagami menjelaskan, “Sumbangan besar-besaran, diperkirakan sekitar 100 juta yen, yang diberikan ibuku kepada kelompok tersebut menjadi penyebab kehancuran finansial keluargaku.”
Baca Juga: Pelaku Percobaan Pembunuhan PM Jepang Ajukan Banding
(Sumber: Antara)
Ilustrasi Logo Xinhua News ((Antaraa) )