Mentan Pastikan Pelaku Usaha Yang Jual Minyakita di Atas HET Akan Ditindak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 16:53
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman (tengah), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri), didampingi pejabat jajaran Kementerian Pertanian memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, Senin 22 Desember 2025 ANTARA/Harianto Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman (tengah), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri), didampingi pejabat jajaran Kementerian Pertanian memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, Senin 22 Desember 2025 ANTARA/Harianto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengusaha yang menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter akan ditindak tegas dan diusut hingga tuntas oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

“Kemarin kami temukan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa dari hulunya dan harganya di atas HET, sehingga kami minta dilacak sampai ke produsennya dan diperiksa,” kata Amran usai menghadiri kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Pemerintah menilai praktik penjualan Minyakita di atas HET berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai upaya menjaga stabilitas harga pangan nasional, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan.

Berdasarkan temuan awal, dua perusahaan terindikasi menjual Minyakita dengan harga melampaui ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pemerintah langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari hulu, jalur distribusi, hingga tingkat produsen dan pabrik guna memastikan sumber pelanggaran serta mencegah kejadian serupa terulang.

Baca Juga: Mendag Terbitkan Regulasi Baru Tata Kelola Minyakita

Amran menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru untuk menaikkan harga pangan secara tidak wajar.

“Kemarin dia jual Rp18 ribu per liter, padahal belinya seharusnya Rp15.700, dijual Rp18 ribu per liter. Itu tidak boleh. Tidak ada alasan. Kita menyuplai dunia, kita produsen minyak goreng terbesar di dunia, tapi kita menjual dengan harga mahal bahkan sangat tinggi,” ujar Amran menegaskan.

Selain Minyakita, pemerintah juga mengingatkan bahwa sejumlah komoditas pangan strategis seperti beras, ayam, dan telur telah memiliki HET yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional telah diterjunkan ke lapangan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif serta respons cepat terhadap setiap pelanggaran. Saat ini, Satgas Pangan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data guna memperkuat proses penegakan hukum.

“Jangan semena-mena memanfaatkan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru. Kami minta, kami kejar, tindak. Kami minta satgas yang tindak,” kata Amran.

Sebagai produsen minyak goreng terbesar di dunia, Indonesia dinilai tidak seharusnya menghadapi persoalan harga tinggi di dalam negeri akibat ulah segelintir pelaku usaha. Pemerintah menegaskan sebagian besar pengusaha telah mematuhi aturan dan berkontribusi menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan nasional.

Baca Juga: DPR Sidak Produk Minyakkita di Pasar Kramat Jati, Temukan Produk Lain Tak Sesuai Takaran

Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksinya kalau terbukti, itu pidana dan pencabutan izin,” ujar Amran.

Pemerintah menilai stabilitas harga pangan menjadi kunci dalam menjaga daya beli masyarakat dan ketenangan publik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa bersama pihak terkait melakukan inspeksi mendadak di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu 21 Desember 2025. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan Minyakita dijual di atas HET.

Ketut menyampaikan bahwa harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, dengan ketentuan harga di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500 per liter, D2 maksimal Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter.

“Terakhir, HET Minyakita di tingkat konsumen sebesar Rp15.700 per liter,” ujar Ketut.

(Sumber: Antara)

x|close