Hasto Nggak Hadiri Pemeriksaan KPK Soal Kasus Korupsi DJKA, Kenapa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jul 2024, 15:10
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya di Gedung KPK. Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya di Gedung KPK.

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hasto tak hadir lantaran ada kegiatan lain.

Pengacara Hasto yang juga Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan, pihaknya memang telah menerima surat panggilan dari KPK.

"Iya, ada surat pemanggilan dari KPK. Bukan untuk menyelesaikan pemeriksaan yang sebelumnya terkait buron Harun Masiku, tapi soal lain," ujar Ronny kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Menurut dia, Hasto menghormati KPK dan proses hukum yang berlangsung. Tapi, kata dia, Hasto tak bisa memenuhi panggilan hari ini karena sudah ada kegiatan lain yang terjadwal sebelumnya.

"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," tuturnya.

"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai Saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," sambung Ronny.

Sebelumnya, KPK memanggil Hasto dalam kasus korupsi di PPK DJKA Kementerian Perhubungan. Hasto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini Jumat (19/7/2024) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Timur)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Hasto dipanggil dengan atribusi sebagai konsultan. KPK belum memerinci keterkaitan Hasto dalam kasus DJKA.

KPK sendiri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

Satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap KPK, sehingga total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang, yang dibagi ke dalam klaster penerima serta pemberi suap.

Halaman
x|close