Pemkot Makassar Tetapkan UMK 2026 Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi Dari UMP Sulsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2025, 13:23
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat mengikuti rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kota membahas mengenai upah minimum kota (UMKM) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Rabu 24 Desember 2025. ANTARA/HO-Pemkot Makassar Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat mengikuti rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kota membahas mengenai upah minimum kota (UMKM) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Rabu 24 Desember 2025. ANTARA/HO-Pemkot Makassar (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar secara resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4,14 juta. Besaran tersebut berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebesar Rp3,9 juta.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan diterbitkan.

"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik dari tahun sebelumnya," ucap Wali Kota Munafri di Makassar, Rabu, 24 Desember 2025.

Meski demikian, kesepakatan mengenai besaran UMK tersebut telah lebih dulu dicapai melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar. UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan atau meningkat Rp268.583, setara 6,92 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.880.136.

Baca Juga: UMP Kalimantan Selatan 2026 Naik 6,54 Persen Menjadi Rp3,72 Juta

"Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati," ucapnya.

Munafri menjelaskan bahwa aspek investasi menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keberlanjutan kenaikan upah ke depan. Menurut dia, dunia usaha juga perlu mendapatkan ruang agar iklim investasi tetap terjaga dan kondusif.

"Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," tegasnya.

Ia pun berharap kesepakatan UMK tersebut mampu menekan potensi terjadinya gejolak dalam hubungan industrial. Pasalnya, kesepakatan telah dicapai melalui mekanisme bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Upaya pemerintah kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan," ucapnya.

 

(Sumber : Antara)

x|close