Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2026, Kota Bekasi Tertinggi Mendekati Rp6 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2025, 18:32
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk 27 kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Dari hasil penetapan itu, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, dengan nilai hampir Rp6 juta.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 dan sepenuhnya mengikuti usulan yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Kamis, 25 Desember 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni bersumber dari rekomendasi pemerintah daerah, tanpa adanya perubahan dari Pemprov Jabar.

“Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah,” kata Kim.

Baca Juga: Pemkot Makassar Tetapkan UMK 2026 Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi Dari UMP Sulsel

Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:

Kota Bekasi: Rp5.999.443

Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

Kabupaten Subang: Rp3.737.482

Kota Depok: Rp5.522.662

Kota Bogor: Rp5.437.203

Kabupaten Bogor: Rp5.161.769

Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926

Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191

Kota Sukabumi: Rp3.192.807

Kota Bandung: Rp4.737.678

Kota Cimahi: Rp4.090.568

Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711

Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

Kabupaten Bandung: Rp3.972.202

Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254

Kota Cirebon: Rp2.878.646

Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798

Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368

Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380

Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336

Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874

Kabupaten Garut: Rp2.472.227

Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644

Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Kota Banjar: Rp2.361.241

Adapun UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, dimana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga: Gubernur Kepri Sahkan Penetapan UMP dan UMK 2026 untuk 7 Daerah

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:

  1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  4. Kota Depok: Rp5.551.084
  5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  6. Kota Bandung: Rp4.760.048
  7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

(Sumber : Antara)

x|close