MA Masih Kaji Rekomendasi KY Soal Etik Hakim Perkara Kasus Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 18:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan dalam acara refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan dalam acara refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait putusan pelanggaran etik majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong.

Ketua MA Sunarto mengatakan rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan institusinya, meski keputusan akhir masih menunggu hasil kajian internal MA.

“MA akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sekali lagi, rekomendasi akan dipertimbangkan. Apa nanti pertimbangan MA? Ya akan diputuskan kemudian,” kata Sunarto saat ditemui di sela acara refleksi akhir tahun di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Sunarto tidak memerinci kapan MA akan mengeluarkan keputusan atas rekomendasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengawasan oleh MA dan KY memiliki batasan yang jelas.

Ia mengingatkan bahwa MA dan KY tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis maupun substansi putusan hakim. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional,” ucapnya.

Baca Juga: KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu Bagi Majelis Hakim Perkara Tom Lembong

Sunarto juga menyinggung ketentuan Pasal 16 dalam panduan yang sama, yang mengatur bahwa dugaan pelanggaran kedisiplinan dan profesionalitas hakim harus diperiksa secara bersama oleh MA dan KY.

“Kalau KY akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, harus bekerja sama dengan MA melakukan pemeriksaan bersama,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan teknis yudisial.

“Tidak berwenang KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terkait dengan teknis yudisial,” ujarnya.

Dalam pidatonya pada acara refleksi akhir tahun tersebut, Sunarto menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KY mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi dengan total 61 hakim yang diusulkan untuk dikenai hukuman disiplin.

“Sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut,” ucapnya.

Dari berkas yang telah ditindaklanjuti, sebanyak 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Sementara itu, 27 hakim lainnya tidak dapat dikenai sanksi karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial serta substansi atau pertimbangan hukum dalam putusan hakim.

Baca Juga: KY Selesaikan Pemeriksaan Laporan Etik Hakim Perkara Tom Lembong

Sebelumnya, Komisi Yudisial merekomendasikan agar majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan berupa larangan bersidang (hakim nonpalu) selama enam bulan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang diajukan Tom Lembong pada Agustus 2025. Rekomendasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar KEPPH.

"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.

(Sumber: Antara) 

x|close