Ntvnews.id, Bandung - Anggota DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa dalam gugatan cerai yang diajukannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung tidak tercantum nama perempuan lain.
“Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait,” ujar Atalia usai menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu, 31 Desember 2025.
Atalia menjelaskan bahwa proses persidangan saat ini tinggal menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan akan berlangsung sekitar satu bulan ke depan.
Ia juga meminta doa agar seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan dengan lancar serta berharap perkara tersebut dapat segera rampung, mengingat kedua pihak telah sepakat untuk berpisah.
“Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat,” kata Atalia.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sudah Pisah Rumah Selama 6 Bulan
Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, termasuk menghadirkan saksi-saksi.
“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” ujar Debi.
Ia menambahkan, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat jalannya persidangan setelah proses mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” katanya.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya sempat beredar di ruang publik.
“Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu 31 Desember 2025. ANTARA/Rubby Jovan (Antara)