Ntvnews.id, Florida - Otoritas negara bagian Florida, Amerika Serikat, telah mengeksekusi seorang pria awal Juli 2024 ini, Ia dihukum karena membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap dua wanita pada tahun 1984.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak petisi untuk membatalkannya dengan alasan bahwa terpidana dianggap tidak waras.
Dilansir dari Daily Mail,Minggu, 21 Juli 2024,, Duane Owen (62) dieksekusi dengan suntikan mematikan di Penjara Negara Bagian Florida "tanpa insiden," kata juru bicara Departemen Pemasyarakatan Florida, Kayla McLaughlin.
Baca Juga: 6 Turis Asal Vietnam Ditemukan Tewas Diracun Sianida di Hotel Mewah
Dalam salah satu kasus pembunuhan, Owen memasuki sebuah rumah di kota Boca Raton, Florida selatan, dan memukuli seorang wanita berusia 38 tahun hingga tewas dengan palu saat anak-anaknya tidur di kamar lain, kemudian melakukan kekerasan seksual terhadapnya, kata juri pada tahun 1988.
Anak-anak korban menemukan jasad ibunya keesokan paginya saat mereka bersiap untuk pergi ke sekolah.
Dalam persidangan, Owen mengakui pembunuhan wanita tersebut, yang namanya tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan karena dia adalah korban kekerasan seksual.