Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan mencopot Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi merupakan langkah preventif menyusul namanya yang terseret dalam perkara dugaan suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Agung telah menerbitkan surat keputusan baru terkait pergantian jabatan tersebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.
"Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK (surat keputusan) baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen. Apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk preventif kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Anang menambahkan, saat ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman terkait dugaan pelanggaran etik.
"Sifatnya kita segera ambil tindakan dulu. Nanti kami proses internal. Nanti apabila terbukti dan ada cukup kuat, kami proses ke jenjang berikutnya," ucapnya.
Baca Juga: Jamwas Kejagung Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 101 Jaksa Sepanjang 2025
Pencopotan Eddy Sumarman secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Dalam keputusan tersebut, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi yang sebelumnya dijabat Eddy Sumarman kini diisi oleh Semeru, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyegel rumah Eddy Sumarman pada saat melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap yang juga menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai status hukum Eddy Sumarman dalam perkara dugaan suap tersebut.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)