KPK Pastikan Belum Menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 19:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat jalan kepada jamaah calon haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 12 Maret 2024 dini hari. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/aa. Arsip foto - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat jalan kepada jamaah calon haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 12 Maret 2024 dini hari. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Bukan hari ini ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 tetap akan dilakukan sesuai proses hukum yang berjalan.

“Tentunya, nanti kami akan lakukan,” katanya menekankan.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menetapkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang.

Baca Juga: Anggota Pansus Haji 2024 Dukung KPK atas Penetapan Yaqut Cholil sebagai Tersangka

Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada masa kepemimpinan Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi dengan perbandingan 50 berbanding 50.

Saat itu, Kementerian Agama menetapkan pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. 

(Sumber: Antara)

x|close