Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus anak yang mengakhiri hidup dalam beberapa pekan terakhir di berbagai daerah.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama, dalam waktu dua pekan kejadian beruntun tentang anak mengakhiri hidup terjadi," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Diyah menanggapi kasus anak berusia 13 tahun yang mengakhiri hidup di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. KPAI menyoroti pola pengasuhan yang diterapkan orang tua korban sehingga berdampak pada psikologis anak.
"Kejadian di Demak ini disebabkan oleh pengasuhan negatif orang tua, anak mengalami kerapuhan dan belum memiliki daya resiliensi sehingga anak memutuskan untuk mengakhiri hidup," ujar Diyah.
Dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyingkap penyebab kematian anak sehingga kasus ini terang benderang dan tidak menimbulkan stigma pada korban.
"Anak yang meninggal dengan tidak wajar harus ditemukan penyebab kematiannya, sehingga terang benderang dan tidak ada stigma pada anak korban," tambahnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Analisis Budaya Laki-laki Harus Kuat di Balik Tragedi Anak SD Akhiri Hidup di NTT
Peristiwa di Demak terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 malam, ketika seorang anak perempuan berusia 13 tahun mengakhiri hidupnya. Kematian korban pertama kali diketahui oleh ibunya. Polisi menemukan tangkapan layar pesan WhatsApp korban yang diduga memuat percakapan kasar dari ibu korban.
Selain kasus di Demak, tercatat tiga anak lain yang mengakhiri hidup dalam tiga pekan terakhir. Seorang anak laki-laki berinisial YBR (10) meninggal di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 29 Januari 2026, diduga akibat tekanan ekonomi keluarga.
Dua pekan kemudian, seorang anak perempuan berusia 14 tahun mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 Februari 2026. Korban pertama kali ditemukan oleh bibinya, dan polisi masih menyelidiki dugaan perundungan.
Kemudian, pada Senin, 16 Februari 2026, seorang siswi SMA berusia 17 tahun mengakhiri hidup di rumahnya di Kabupaten Flores Timur, NTT. KPAI mengingatkan pentingnya perhatian serius terhadap kondisi psikologis anak serta peran orang tua dan lingkungan dalam mendukung daya resiliensi mereka.
Baca Juga: Insiden Anak SD Akhiri Hidup di NTT, Istana: Kepala Desa Harus Aktif Pantau Kelompok Rentan
(Sumber: Antara)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dyah Puspitarini. ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani (Antara)