Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, membuka kemungkinan menghadirkan pihak Google sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Tentunya ini penting sekali, ya, karena Google adalah pihak yang selalu disebut-sebut memberikan keuntungan kepada Nadiem dan Google sudah menyampaikan statement-nya secara resmi," ujar Ari Yusuf Amir saat ditemui usai agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Ari menegaskan bahwa pernyataan resmi Google, yang telah disampaikan Nadiem melalui surat dan dibacakan oleh penasihat hukum, menunjukkan bahwa perusahaan teknologi tersebut tidak memiliki niat jahat dalam keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat digitalisasi pembelajaran sekolah.
"Itu menerangkan bahwa memang tidak ada niat jahatnya Nadiem dengan Google tersebut," katanya.
Ia juga menekankan bahwa investasi Google bersama GoTo tidak berkaitan dengan tudingan penerimaan uang senilai Rp809 miliar yang disebut mengalir ke rekening Nadiem dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem: Google Bukan Vendor Pengadaan Chromebook, Cuma Penyedia Software
"Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), itu ada catatannya dan catatan itu tidak bisa direkayasa karena tertulis dengan jelas, tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian," ucap Ari.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Perbuatan tersebut antara lain diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Tindak pidana itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani proses persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca Juga: Nadiem Tegaskan Tak Terima Rp809 Miliar di Kasus Chromebook
Secara terperinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Maje (Antara)