KPK Periksa Istri Bupati Lampung Tengah Nonaktif Terkait Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 14:24
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ardito Wijaya tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditaha Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ardito Wijaya tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditaha (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW), Indria Sudrajat (IS), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Bandar Lampung, Lampung, atas nama IS selaku Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Selain Indria Sudrajat, Budi menyampaikan bahwa KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka terdiri atas dua staf di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah berinisial UMR dan NOV, HS selaku Kepala Bidang di Dinas BMBK Lampung Tengah, SAY selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, KUS selaku tukang kebun, serta YS yang berstatus aparatur sipil negara di Lampung Tengah.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar Buat Lunasi Pinjaman saat Kampanye

Pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah yang juga Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Tunjuk Langsung Rekanan Milik Keluarga & Timses Pilkada

(Sumber: Antara) 

x|close