Pengacara Iptu Rudiana: Kalau Dulu Ajukan Grasi, Artinya Pembunuh Vina Ngaku Salah!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 08:10
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers pengacara Iptu Rudiana. Konferensi pers pengacara Iptu Rudiana.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Iptu Rudiana merasa aneh dengan pengakuan pihak terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang mengaku tak bersalah dalam kasus ini. Sebab, dahulu mereka pernah mengaku bersalah kepada presiden, sehingga mengajukan grasi atau pengampunan.

"Dan tolong diingat, mereka para terpidana ini telah mengajukan grasi, yang artinya mengakui perbuatannya kepada presiden dan seluruh masyarakat Indonesia," ujar pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution, dalam jumpa pers di kantor DPP Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Jakarta, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, Pitra mengaku tak masalah dengan peninjauan kembali (PK) yang tengah diupayakan para terpidana kasus pembunuhan disertai perkosaan itu. Sebab memang merupakan hak mereka.

Baca juga: Disomasi dan Disuruh Minta Maaf Iptu Rudiana, Begini Kata Dedi Mulyadi dan Dede

Namun, ia meminta upaya PK tak dilakukan dengan menyerang pihak korban, termasuk Iptu Rudiana. Sebab, pihak korban telah dirugikan dalam hal ini, karena ada nyawa yang hilang.

Iptu Rudiana Ayah Eky <b>(Instagram)</b> Iptu Rudiana Ayah Eky (Instagram)

"Silakan saja melakukan upaya hukum, peninjauan kembali, kita tidak larang itu. Karena itu negara memberikan ruang kepada para terpidana untuk melakukan upaya hukum," kata dia.

Pitra pun merasa aneh dengan pemikiran masyarakat saat ini terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, awalnya masyarakat ingin kasus Vina Cirebon diusut tuntas dengan menangkap seluruh pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini terjadi usai film terkait Vina, viral dan jadi sorotan publik.

Halaman
x|close