Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, tidak hanya terkait pajak bumi dan bangunan (PBB), tetapi juga kemungkinan jenis pajak lainnya.
"Tentunya, dalam proses penyidikan ini, nanti kami akan masuk dan telusuri apakah hanya di sini saja modus-modus pengaturan nilai pajaknya? Apakah hanya di jenis pajak PBB saja atau juga di pajak-pajak lainnya?" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2026.
Budi menambahkan, KPK juga akan menelusuri apakah PT Wanatiara Persada (WP) satu-satunya wajib pajak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Terkait Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak
"Apakah hanya terhadap PT WP saja? Apakah juga terjadi kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya? Tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan PBB periode pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Baca Juga: Geledah Kantor Pajak Kemenkeu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan 8.000 Dolar Singapura
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)