Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
"Disepakati bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026, yang dipantau secara daring.
Habiburokhman menjelaskan RUU Hukum Acara Perdata yang sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah tersebut diambil alih menjadi usulan DPR agar proses pembahasan hingga pengesahannya dapat berjalan lebih cepat.
Menurut dia, apabila RUU tersebut diajukan sebagai inisiatif DPR, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas akan lebih sedikit dibandingkan jika diajukan oleh pemerintah.
Baca Juga: DPR: RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Aset Tanpa Putusan Pengadilan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut positif usulan yang disampaikan pimpinan Komisi III DPR RI tersebut.
"Selanjutnya, kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," tutur Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Eddy itu.
Sebelumnya, Eddy menyampaikan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
"Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada," kata Eddy dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Baca Juga: DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset
Ia mencontohkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan telah memuat berbagai peraturan Mahkamah Agung (MA), termasuk surat edaran MA yang telah dibakukan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi.
Nantinya, kata Eddy, berbagai ketentuan tersebut juga akan menjadi bagian substansi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Dalam Prolegnas Prioritas 2026 tercatat sebanyak 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka. Selain itu, terdapat 199 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria (Antara)