3 Terdakwa Kasus Suap dan TPPU Korupsi CPO Dituntut 17 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 10:41
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri berjalan keluar usai menjalami sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan ahli kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/rwa. Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri berjalan keluar usai menjalami sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan ahli kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/rwa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang tahun 2025 dituntut pidana penjara antara 9 hingga 17 tahun.

Advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dituntut 15 tahun, dan advokat Ariyanto dituntut 17 tahun penjara.

"Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026 malam.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Khusus Syafei dan Ariyanto, keduanya dituntut membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara dan Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.

Untuk Junaedi dan Ariyanto, JPU meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat memberhentikan keduanya. Sementara Junaedi juga dituntut agar dipecat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia secara tidak hormat.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Atas perbuatannya, Junaedi diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Syafei diyakini melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Sedangkan Ariyanto diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

JPU menyoroti beberapa hal memberatkan dalam tuntutan, antara lain tindakan ketiga terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta merugikan masyarakat dan institusi peradilan yudikatif.

Khusus Junaedi dan Ariyanto, perbuatan mereka dinilai menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Sementara Syafei dan Ariyanto dinilai menikmati hasil suap, Ariyanto berbelit-belit saat persidangan, dan Syafei mencederai etika profesi hakim.

Baca Juga: Kejagung: 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Rugikan Negara Rp14,3 Triliun

Hal meringankan bagi Junaedi dan Syafei adalah keduanya belum pernah dihukum, dan Syafei bersikap sopan di persidangan. Dalam kasus ini, Ariyanto dan Junaedi didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar bersama advokat Marcella Santoso.

TPPU diduga dilakukan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei senilai Rp52,5 miliar, termasuk dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp28 miliar dan biaya jasa hukum Rp24,5 miliar. Khusus Syafei, TPPU senilai Rp28 miliar dikuasai bersama Marcella dan Ariyanto, serta uang operasional Rp411,69 juta.

Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber: Antara) 

x|close