Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Jokowi bakal mempercepat proses administrasi penyusunan Surat Presiden (Surpres) terkait calon pengganti Hasyim Asy'ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melansir Antara, Selasa 23 Juli 2024, menyikapi pernyataan Komisi II DPR RI yang belum menerima surat presiden dari Jokowi terkait penunjukan ketua KPU yang baru.
Baca Juga:
Profil Andi Arief, Politikus Partai Demokrat yang Diangkat Jadi Komisaris PLN
Jokowi dan Prabowo Absen di Harlah PKB ke-26
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat," kata Jokowi saat meninjau Posyandu Rajawali 3, Kabupaten Jayapura, Papua.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)
Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya memberhentikan Hasyim Asy'ari dengan tidak hormat melalui keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit pada 29 Juli 2024.
Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa (9/7) itu, dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.