Ntvnews.id, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik TNI Angkatan Udara di Lampung merupakan langkah hukum yang diambil pemerintah berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kesepakatan lintas lembaga negara.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Konferensi Pers Perkembangan Kegiatan Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
"Berdasarkan daripada hasil LHP tersebut, kami hari ini melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan tindak lanjut atas hasil temuan tersebut,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, setelah pencabutan sertifikat HGU dilakukan, TNI Angkatan Udara akan melanjutkan proses administrasi untuk mengamankan status hukum lahan tersebut.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan dalam Setahun
"Selanjutnya nanti TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU, atas nama Kemhan cq. TNI AU,” katanya.
Nusron juga mengungkapkan bahwa setelah proses pencabutan ini, akan ada langkah lanjutan yang dilakukan oleh pihak TNI AU, baik secara administratif maupun di lapangan.
lUntuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU,” ujarnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Istimewa)
Ia menekankan, keputusan pencabutan HGU tersebut diambil secara kolektif dengan mempertimbangkan pandangan hukum dari berbagai institusi penegak hukum dan pengawasan negara.
"Kami mengucapkan terima kasih sekali, setelah mengambil keputusan ini, setelah mendengarkan saran dan pendapat dari berbagai pihak, wabilkhusus saran dan pendapat dari Pak Wamenhan, dari Pak Kasum, dari Pak Kasau, kemudian saran dan pendapat dari Pak Jam Pidsus, dari Pak Kabareskrim, dari Pak Deputi KPK, dan dari Deputi BPKP,” tutur Nusron.
Baca Juga: Satgas PKH Identifikasi 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera
Menurutnya, kesamaan pandangan hukum dari seluruh pihak tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas.
"Alhamdulillah semuanya mempunyai saran dan pendapat dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin seyakin-yakinnya bahwa apapun keputusan kami ambil berdasarkan pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Nusron.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Istimewa)