A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polisi Klaim Terus Usut Kasus Judi Online yang Dipromosikan Nikita Mirzani-Wulan Guritno - Ntvnews.id

Polisi Klaim Terus Usut Kasus Judi Online yang Dipromosikan Nikita Mirzani-Wulan Guritno

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 07:19
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim hukum Polri memastikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyidik kasus judi online (judol) yang menyeret artis Wulan Guritno serta Nikita Mirzani.

Sehingga, kata Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing, semua dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut, tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan. Atas itu ia meminta pengadilan menolak permohonan. 

Baca juga: Nikita Mirzani Sentil Marlene Hariman dalam Kasus Wanda Hara

"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Penyidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur. Sebab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nikita Mirzani  <b>(Instagram @nikitamirzanimawardi_172)</b> Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Selain itu, kata Viktor, pengusutan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023, juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in idem atau pengulangan permohonan. Permohonan yang sama, kata dia telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan saat ini.

Halaman
x|close