Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembaharuan terkait gratifikasi. Dalam pembaharuan tersebut terdapat lima poin terkait peraturan mengenai gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram KPK yaitu @official.kpk. Hal ini dijelaskan informasi terkait perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2026.
View this post on Instagram
Berikut beberapa perubahan aturan gratifikasi sebagai berikut:
1. Nilai Batas Wajar Tidak Wajib Lapor
- Hadiah Pernikahan atau Upacara Adat-Agama yang sebelumnya Rp1.000.000/ pemberi. Kini setelah diperbaharui mencapai Rp1.500.000/pemberi
- Sesama Rekan Kerja tidak Dalam Bentuk Uang, sebelumnya Rp 200.000/pemberi, (total Rp 1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun)
- Sesama Rekan Kerja (pisah sambut/ pensiunan/ ulang tahun) yang awalnya Rp300.000/ pemberi, kini sudah dihapus KPK.
2. Laporan Gratifikasi Melewati 30 Hari Kerja. Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun ketentuan Pasal 12b UU31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
3. Penandatangan SK Gratifikasi, sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Sesudah: Berdasarkan sifat prominent.
4. Tidak lanjut kelengkapan laporan. Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkah melewati 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Sesusah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkah melewati 20 hari kerja dari tanggal pelapor.
5. Tugas unit pengendalian Gratifikasi
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Gedung KPK. (NTVNews.id)