KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Rincian Lengkapnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 14:03
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembaharuan terkait gratifikasi. Dalam pembaharuan tersebut terdapat lima poin terkait peraturan mengenai gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram KPK yaitu @official.kpk. Hal ini dijelaskan informasi terkait perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2026.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Literasi Gratifikasi (@literasigratifikasi)

Berikut beberapa perubahan aturan gratifikasi sebagai berikut:

1. Nilai Batas Wajar Tidak Wajib Lapor

- Hadiah Pernikahan atau Upacara Adat-Agama yang sebelumnya Rp1.000.000/ pemberi. Kini setelah diperbaharui mencapai Rp1.500.000/pemberi

- Sesama Rekan Kerja tidak Dalam Bentuk Uang, sebelumnya Rp 200.000/pemberi, (total Rp 1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun)

- Sesama Rekan Kerja (pisah sambut/ pensiunan/ ulang tahun) yang awalnya Rp300.000/ pemberi, kini sudah dihapus KPK.

2. Laporan Gratifikasi Melewati 30 Hari Kerja. Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun ketentuan Pasal 12b UU31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

3. Penandatangan SK Gratifikasi, sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Sesudah: Berdasarkan sifat prominent.

4. Tidak lanjut kelengkapan laporan. Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkah melewati 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Sesusah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkah melewati 20 hari kerja dari tanggal pelapor.

5. Tugas unit pengendalian Gratifikasi

- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

TERKINI

Israel Batasi Akses Ramadhan di Al-Aqsa

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 06:45 WIB

Trump Sampaikan Ucapan Ramadan untuk Umat Muslim

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 06:32 WIB

Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK

Nasional Kamis, 19 Feb 2026 | 05:50 WIB

Xi Jinping Kirim Kartu Imlek ke Sahabatnya di Amerika Serikat

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 05:30 WIB

Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT Dewan Perdamaian 19 Februari di AS

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 05:20 WIB

AS Kerahkan Lebih dari 50 Jet Tempur ke Timur Tengah

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 05:00 WIB

Kronologis Tewasnya Pemotor Wanita di Pesing

Metro Kamis, 19 Feb 2026 | 04:50 WIB
Load More
x|close