Biadab! Paman Tega Lecehkan Keponakannya Sendiri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jan 2026, 18:05
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Pelecehan Ilustrasi Pelecehan

Ntvnews.id, Jakarta - Bejat! Seorang pemuda ditangkap Polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Peristiwa itu terjadi di Pardasuka, Pringsewu, Lampung.

Pelaku diketahui berinisial MT. Ia ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat 23 Januari 2025.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali. Ia mengatakan aksi bejat itu terungkap berawal pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke Polisi.

“Benar, unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak,” kata dia.

Rosali menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi pada awal tahun 2025 dan baru diketahui keluarga pada 20 September 2025.

Informasi diunggah akun lampunggehnews.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lampung Geh News (@lampunggehnews)

Awalnya, salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.

“Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri,” jelas Rosali.

Dari keterangan korban, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun korban tidak berani menceritakan kejadian itu sebelumnya karena mendapat ancaman dari pelaku.

Atas kejadian itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi hingga melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Denpasar Diproses Hukum

x|close