Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Polemik Kasus Suami Korban Penjambretan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 08:40
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. (ANTARA/HO-DPR) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. (ANTARA/HO-DPR) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjunjung tinggi akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: China–Inggris Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada Senin (26/1/2026). Audit itu menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, yang dinilai memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil audit kemudian dibahas bersama dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan. Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini pukul 10.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39). Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku penjambretan dilaporkan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya dilakukan setelah kepolisian menjalankan serangkaian proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

x|close