PN Solo Sahkan Ganti Nama KGPH Purbaya Menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 09:32
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPAA Hamengkunegoro atau akrab disapa Gusti Purboyo memproklamirkan diri sebagai Paku Buwono (PB) XIV jelang pemberangkatan jenazah PB XIII ke Makan Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Yogyakar Putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPAA Hamengkunegoro atau akrab disapa Gusti Purboyo memproklamirkan diri sebagai Paku Buwono (PB) XIV jelang pemberangkatan jenazah PB XIII ke Makan Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Yogyakar (Antara)

Ntvnews.id, SoloPengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan Paku Buwono (PB) XIV Purbaya setelah sebelumnya menolak permohonan serupa. Pengajuan kedua ini kembali diajukan oleh pihak KGPH Purbaya dan memperoleh penetapan dari PN Solo.

Berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat (19/12/2025) dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Dalam berkas permohonan tertera nama pemohon: Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya.

Proses persidangan dimulai pada Senin (5/1/2026) melalui agenda pembacaan permohonan di ruang sidang PN Solo. Sidang berlanjut pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda perbaikan permohonan serta pembuktian yang diajukan oleh pihak pemohon.

Baca Juga: Profil Gusti Purboyo, Putra Mahkota Keraton Solo yang Naik Tahta Jadi Paku Buwono XIV

Penetapan Nama Baru: Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

PN Solo kemudian menjelaskan dasar pertimbangan yang membuat permohonan ganti nama tersebut dikabulkan. Humas PN Solo, Aris Gunawan, memaparkan bahwa majelis hakim menilai permohonan dari KGPH Purbaya telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada pokoknya, hakim menilai permohonan yang diajukan oleh pemohon Gusti Pangeran Haryo Purboyo telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aris Gunawan dalam keterangannya, dilansir Jumat, 30 Januari 2026.

Aris juga menjelaskan bahwa penetapan tersebut bersifat administratif dan tidak memiliki kaitan dengan urusan internal Keraton Kasunanan Surakarta.

“Ini sesuai amar penetapan, yakni hanya memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” ujarnya.

Dengan demikian, PN Solo secara resmi mengesahkan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, sebagaimana tercantum dalam amar penetapan pengadilan.

TERKINI

Load More
x|close