Ini 9 Target Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang Wajib Diketahui Pengendara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2026, 06:35
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martha Catur mendampingi petugas melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martha Catur mendampingi petugas melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai Senin, 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan menindak tegas sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai paling berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi fokus utama Operasi Keselamatan Jaya 2026:

Baca Juga: OJK Siapkan 8 Langkah Percepatan Reformasi Pasar Modal Nasional

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

1. Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ).

2. ⁠Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ).

3. ⁠Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ).

4. ⁠Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ).

5. ⁠Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ).

6. ⁠Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ).

7. ⁠Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (PSL. 280 UULLAJ).

8. ⁠Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ).

9. ⁠Knalpot brong / bising (PSL. 285 AYAT 1 UULLAJ).

x|close