Ntvnews.id, Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith oleh Polres Metro Tangerang Kota mendapat respons hati-hati dari kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta. Hingga Minggu malam, ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima pemberitahuan resmi apa pun terkait status hukum baru kliennya tersebut.
Ichwan mengungkapkan kebingungan karena terakhir kali ia mendampingi Bahar adalah saat pemeriksaan sebagai saksi, yang disebutnya terjadi pada tahun 2025. Karena itu, kabar bahwa Bahar kini telah berstatus tersangka membuat pihak kuasa hukum perlu segera melakukan klarifikasi internal.
Baca Juga: Kondisi Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith yang Alami Luka Serius
"Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025, namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ichwan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (1/2) malam WIB.
Ichwan menegaskan bahwa ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara. Prioritas utama tim advokasi saat ini adalah memastikan komunikasi langsung dengan Bahar untuk mengetahui perkembangan secara utuh.
"Terkait pokok perkaranya nanti menyusul infonya bang, kita tim advokasi Habib Bahar Bib Smith komunikasi dulu dengan klien," tuturnya.
Polisi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dikenakan melalui Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Peristiwa yang disangkakan terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pasar Tanah Abang Jelang Puasa Ramadhan
Baca Juga: Sepanjang 2025, PT DPM Jalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Saat itu, seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun ketika ia berusaha mendekat untuk bersalaman, sejumlah orang yang mengawal kegiatan disebut menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius.
Proses hukum terhadap kasus ini berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,
yang dibuat oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025.
Habib Bahar bin Smith. (Instagram)