Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengaku belum diperkenankan menyampaikan komentar terkait dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel menyebut larangan tersebut merupakan arahan dari sosok yang sangat ia hormati. Pernyataan itu disampaikan sebelum dirinya menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
"Jangan dulu kita komentar soal itu kata dia. Biar para elite ini tenang dulu katanya, gitu, perintahnya begitu," ucap Noel.
Sebelumnya, Noel sempat mengungkapkan adanya partai politik yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dengan menyebut partai tersebut memiliki huruf “K” dalam namanya. Partai tersebut disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.
Baca Juga: Purbaya Soal Akan Di-Noel-kan: Dia Terima Duit, Gua Nggak!
Namun, Noel menyatakan bahwa saat ini dirinya diminta menahan diri dan tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai hal tersebut karena akan menyesuaikan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Sebetulnya lidah gue udah mau ngomongin hari ini nih, mau gue kerucutin nih 'K' ini nih, tetapi jangan dulu katanya," ucap dia.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Baca Juga: Noel Klaim Partai Berinisial “K” Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Berdasarkan dakwaan, aliran dana hasil pemerasan tersebut dinikmati para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda. Noel disebut menerima Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, pihak lain yang turut menerima aliran dana di antaranya Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Jaksa juga mengungkapkan dugaan gratifikasi yang diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga diterima dari aparatur sipil negara Kemenaker serta pihak swasta selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jalani sidang perdana (ANTARA)