Ntvnews.id, Jakarta - Tim kampanye calon presiden Donald Trump telah mengajukan pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum Federal Amerika Serikat untuk menghalangi Wakil Presiden AS Kamala Harris menggunakan dana yang telah dikumpulkan untuk kampanye pemilihan kembali Presiden AS Joe Biden.
“Kamala Harris berusaha merampas 91,5 juta dolar AS (Rp1,48 triliun) dari sisa uang tunai kampanye Joe Biden – perampasan yang kurang ajar,” demikian laporan dilansir dari Anadolu, Rabu, 24 Juli 2024.
Tim kampanye Partai Republik juga menyatakan bahwa penggunaan dana kampanye Biden ini akan menjadi pelanggaran terbesar dalam sejarah Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal tahun 1971 yang telah diamandemen.
Sebelumnya, media AS yang mengutip para pengacara melaporkan bahwa upaya untuk mentransfer dana yang dikumpulkan oleh tim kampanye Biden ke Harris dapat menimbulkan tuntutan hukum.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Biden, tim kampanye pemilunya, Harris, dan bendahara kampanye Keana Spencer yang dituduh secara terang-terangan melanggar undang-undang dengan memberikan dan menerima sumbangan berlebihan hampir mencapai seratus juta dolar.
Pihak-pihak yang diadukan itu juga dituduh telah mengisi formulir palsu kepada Komisi Pemilihan Umum dengan tujuan menggunakan kembali panitia utama kampanye seorang kandidat untuk kandidat lain.