Polisi: Habib Bahar Ikut Pukul Anggota Banser Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2026, 18:03
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Habib Bahar bin Smith Habib Bahar bin Smith (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan peran Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penyebutan peran ini muncul setelah penyidik resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa keterangan yang dihimpun dari para saksi serta korban menunjukkan keterlibatan langsung Bahar dalam aksi kekerasan tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka terhadap Bahar bukan hanya bersandar pada keterangan korban, tetapi juga pada pengakuan tiga tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan. Budi menjelaskan bahwa ketiganya berada di sekitar Bahar saat kejadian dan memberikan pernyataan konsisten terkait peran Bahar.

Baca Juga: Disindir Sok Suci oleh Noel, Purbaya: Diemin Aja Lah

"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," katanya.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota kemudian menguatkan langkah hukum ini dengan menerbitkan penetapan tersangka terhadap Bahar. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin di Tangerang.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang terbit pada 30 Januari 2026.

Baca Juga: BPBD Catat, Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 58,7 Hektare

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sudah berlangsung sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025. Awaludin merinci bahwa perkara ini awalnya teregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Setelah penyidik menggelar perkara dan mengevaluasi seluruh temuan, status Bahar resmi berubah dari terlapor menjadi tersangka. 

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum akan tetap dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

x|close