Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp1,36 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 14:05
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyaksikan penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp1,36 triliun. 

Ini berasal dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Semester II Tahun 2025. Penandatanganan dilakukan di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026. 

Pramono menegaskan, penyerahan fasos-fasum ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia juga mengingatkan para pengembang yang belum memenuhi kewajiban agar segera menuntaskannya.

Baca Juga: Pramono: Jakarta Harus Perkuat Infrastruktur, SDM, dan Ekosistem Bisnis

"Pada hari ini di Balaikota kita mengadakan acara untuk serah terima pemenuhan kewajiban fasos-fasum dari para pengembang pemegang Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), ataupun Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dari para pengembang kepada Pemerintah DKI Jakarta yang secara total nilainya kurang lebih Rp1,36 triliun," ucapnya.

Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk membangun kepercayaan dunia usaha sekaligus memastikan bahwa seluruh aset fasos-fasum yang telah diserahkan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Jakarta. Aset yang diterima akan langsung dicatat dalam badan aset daerah agar tidak terbengkalai.

Pramono Anung dan Dhany Sukma <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Pramono Anung dan Dhany Sukma (NTVNews.id/Adiansyah)

Baca Juga: Pramono: Saya Secara Khusus Ingin Menertibkan Jakarta untuk Jadi Lebih Bersih

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma dalam laporannya mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan keuangan teraudit BPK Tahun 2024, total kewajiban fasos-fasum pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 26,92 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, 18,24 juta meter persegi telah diserahkan, sementara 8,67 juta meter persegi atau sekitar 32,23 persen masih belum dipenuhi.

Khusus pada Semester II Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban fasos-fasum melalui 26 BAST dengan total nilai Rp1,36 triliun. Penyerahan tersebut meliputi lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, serta konversi RSM/S senilai Rp30,69 miliar.

Dhany menambahkan, sejak 2023 hingga 2025, total fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 213 BAST dengan nilai fantastis sebesar Rp42,537 triliun. Seluruh aset tersebut akan langsung diserahkan dari para wali kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) agar tercatat sebagai aset resmi Pemprov DKI Jakarta.

“Dengan penandatanganan BAST ini, aset fasos-fasum akan langsung diserahkan dari para wali kota kepada BPAD sehingga dapat tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya.

x|close