P2MI Cabut Izin PT Multi Intan Amanah Internasional Terkait Pelanggaran Penempatan PMI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 19:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Rinardi (kanan) di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (ANTARA/Cindy Frishanti) Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Rinardi (kanan) di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. (ANTARA/Cindy Frishanti) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional pada 29 Januari 2026, setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara sejak 19 Maret 2025.

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026, menyatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang SIP3MI.

“PT Multi Intan Amanah Internasional ini telah melakukan pelanggaran, tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI, termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk menyelesaikan permasalahan atas kasus-kasus calon pekerja migran kita yang gagal berangkat,” kata Rinardi.

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut mencairkan deposito pada 6 Oktober 2025 untuk menyelesaikan persoalan pekerja migran. Dana itu, menurut Rinardi, telah disalurkan kepada 56 calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia, satu diserahkan kepada ahli waris karena yang bersangkutan meninggal dunia, serta empat lainnya diberikan kepada keluarga karena PMI berada di luar negeri dan tidak memiliki rekening.

Baca Juga: Kementerian P2MI dan Kemdiktisaintek Teken MoU Tingkatkan Keterampilan Pekerja Migran Indonesia

Rinardi menegaskan bahwa sesuai ketentuan P2MI, setiap perusahaan pemegang SIP3MI wajib menyetorkan deposito sebesar Rp1,5 miliar. Dana jaminan tersebut digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan calon PMI maupun PMI.

“Dalam aturannya, deposito ini harus dipenuhi dalam waktu 1 bulan. Kurang 1 sen pun harus diisi dalam waktu 1 bulan. (Tetapi) yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya,” ujar Rinardi.

Selain tidak memenuhi kewajiban penyetoran kembali deposito, Rinardi menambahkan perusahaan juga tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan KP2MI sebanyak tiga kali.

Ia menjelaskan, kementerian tidak serta-merta menjatuhkan sanksi pencabutan izin. Tahapan sanksi diawali dengan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan selama tiga bulan untuk keperluan evaluasi.

Apabila kewajiban dipenuhi dalam masa tersebut, izin dapat diaktifkan kembali. Namun jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, proses berlanjut hingga pencairan deposito dan pencabutan SIP3MI sebagai sanksi akhir.

Baca Juga: Menteri P2MI Sambut Kedatangan Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong

Meski izin telah dicabut, Rinardi menegaskan PT Multi Intan Amanah Internasional tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh permasalahan calon PMI maupun PMI, termasuk menyelesaikan persoalan PMI di negara penempatan hingga berakhirnya perjanjian kerja terakhir, serta mengembalikan SIP3MI kepada Menteri P2MI.

“Artinya sebagai perusahaan dia masih tetap hidup, tetapi dia harus berusaha di bidang lain, tidak boleh berusaha di bidang penempatan pekerja migran,” kata Rinardi.

Ia juga menegaskan perusahaan tersebut tidak dapat mengajukan izin usaha penempatan pekerja migran baru selama lima tahun. Selain itu, penanggung jawab perusahaan dilarang menjadi penanggung jawab usaha penempatan pekerja migran selama lima tahun sejak tanggal pencabutan izin.

KP2MI mencatat, selain PT Multi Intan Amanah Internasional, terdapat dua perusahaan lain yang juga dicabut SIP3MI-nya, yakni PT Ramzi dan PT Putri Samawa. Sementara itu, KP2MI turut menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 11 P3MI, terdiri atas lima perusahaan karena melakukan penempatan nonprosedural dan enam perusahaan karena tidak memenuhi hak calon PMI atau PMI.

(Sumber: Antara)

x|close